Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerapkan pemilihan secara elektronik (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2019.

"Kami telah melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BNPPT) terkait persiapan pelaksanaan e-voting Pilkades 2019 pada Selasa (7/5/19) di Jakarta," kata Bupati Sleman Sri Purnomo di Sleman, Rabu.

Menurut dia, pilkades dengan e-voting dapat mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akurat, akuntabel, efektif dan efisien.

"Pilkades dengan e-voting bisa dilaksanakan dengan metode yang lebih simpel, terjamin dan bisa dilakukan oleh semua orang. Kami sudah melakukan kajian bahwa di Sleman pelaksanaan e-voting mampu dilakukan," katanya.

Ia mengatakan, Pemkab Sleman sudah mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul saat pelaksanaan nanti.

"Pilkades melalui e-voting akan diikuti 35 desa di Kabupaten Sleman yang pelaksanaannya dilakukan serentak dalam satu hari pada November. 'Trouble' dalam pelaksanaan sudah kami antisipasi, semoga dengan ini pelaksanaan e-voting dapat berjalan dengan baik," katanya.

Bupati mengatakan, dengan sistem e-voting ini maka pekerjaan petugas pemilihan akan semakin ringan dan dapat selesai penghitungan kurang dari setengah hari.

"Kami sudah beberapa kali mensosialisasikan e-voting ini dan tanggapan masyarakat sangat antusias," katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro menyampaikan bahwa e-voting ini sifatnya "offline" dan tidak terhubung dengan jaringan internet manapun, hanya jaringan internal saja.

"Jadi tidak ada kekhawatiran untuk diretas atau di-"hack", karena ini tidak terhubung dengan jaringan luar," katanya.

Menurut dia, mekanisme pemilihan pilkades melalui e-voting dilakukan dengan menggunakan komputer layar sentuh yang telah berisi kandidat kepala desa.

"Dalam e-voting nanti pemilih tinggal memasukkan 'smart card' pada perangkat yang kemudian akan muncul pilihan kandidat," katanya.

Ia mengatakan, pemilih hanya tinggal menyentuh layar komputer sesuai dengan pilihan dan kemudian akan muncul notifikasi validitas.

"Notifikasi validitas ini berisi pernyataan bahwa pilihan sudah benar atau belum, jika sudah benar tinggal di klik dan hasil pilihan akan langsung tercetak (print)," katanya.

Eka juga menambahkan bahwa "smart card" dapat diperoleh dengan menunjukkan KTP elektronik dan melakukan pemindaian sidik jari saat pelaksanaan e-voting dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pemilihan.

"Sedangkan untuk mendukung e-voting ini kami telah melakukan pengadaan perangkat yang semuanya baru. Perangkat ini nanti jika telah selesai pilkades masih dapat digunakan untuk menunjang kinerja OPD di Pemkab Sleman," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019