Jakarta (ANTARA News) - Negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) sepakat untuk membentuk persatuan lembaga peradilan negara-negara Islam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Thommson Siagian, di Jakarta, Kamis, mengatakan kesepakatan itu dirumuskan dalam Deklarasi Teheran, sebuah deklarasi yang dihasilkan dalam Konferensi Pertama Para Ketua Lembaga Peradilan Negara-Negara Islam yang dilaksanakan di Iran pada 4 Desember 2007 hingga 5 Desember 2007. Indonesia adalah salah satu negara dari 56 negara anggota OKI yang mengirimkan delegasi dalam konferensi itu. Delegasi Indonesia diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Thomson menjelaskan, persatuan lembaga peradilan itu berguna untuk mengembangkan dan mewujudkan kerjasama demi tujuan bersama.Selain itu, negara peserta konferensi juga sepakat untuk membentuk kelompok lintas pemerintah yang terdiri dari lembaga peradilan dan/atau lembaga penuntut umum. Kelompok lintas pemerintah ini, kata Thomson, bertugas membuat anggaran dasar bagi persatuan lembaga peradilan. Anggaran dasar itu akan dibahas dalam konferensi berikutnya di Arab Saudi pada 2008.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007