Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia mempersiapkan regulasi terkait mekanisme pembangunan bersih (CDM/Clean Development Mecanism) dan pengurangan emisi dari hutan yang rusak (REDD) agar masyarakat lebih bisa berpartisipasi. "CDM dalam skala kecil, volumenya setara dengan delapan kilo ton serapan karbonnya," kata anggota delegasi RI untuk Konferensi Perubahan Iklim Sunaryo di sela Konferensi PBB tentang Perubahan iklim (UNFCCC) di Nusa Dua, Bali, Kamis. Dengan skala kecil ini, masyarakat kecil dan pengusaha kecil juga bisa ikut berpartisipasi dalam proyek CDM ini, kata Staf Ahli Menhut itu. Namun demikian, ia mengingatkan, bentuknya harus berupa badan hukum misalnya koperasi, karena menyangkut implikasi hukum dan bisnis. Cara yang sama juga diberlakukan bagi peserta proyek REDD. "Kalau masyarakat memiliki hak 100 persen atas hutan sebagai pengelola, hidup di sana, namun mereka juga harus ingat bahwa dalam manajemen REDD ini ada sharing dari pemerintah setempat, pemerintah provinsi dan pusat," katanya. Sunaryo juga mengatakan, ada tiga tahap implementasi REDD yang sedang dibicarakan untuk disepakati, yakni pengembangan kemampuan melaksanakan skema tersebut di negara-negara berkembang. "Yang kedua mulai 2008 hingga 2012 merupakan tahap uji coba dari metodologi dan mekanisme yang sudah dibangun sekarang, dan ketiga adalah implementasi penuh yakni masuk dalam periode komitmen pengurangan emisi fase kedua," katanya. Prinsipnya adalah distribusi yang adil di antara beberapa daerah, memperhitungkan tipe ekosistem dan aspek sosialnya seperti apa dampaknya bagi masyarakat dan mekanisme seperti apa yang tepat, ujarnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007