Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng sebagai untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Mekeng dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng sebagai untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain Mekeng, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Sofyan, yakni Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Kepala Cabang PT Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri Eferlina.
Selanjutnya, pemimpin wilayah Jakarta Senayan SVP PT BNI Yanar Siswanto, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dan Dadang Suryadi berprofesi sebagai pegawai bank.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.
Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 April 2019.
Baca juga: KPK periksa Menag saksi untuk Romahurmuziy
Baca juga: KPK sebut Menag terima Rp10 juta dalam praperadilan Rommy
Baca juga: Agus Martowardojo tidak penuhi panggilan KPK
Baca juga: KPK dalami peran Sofyan Basir dari keterangan Plt Dirut PLN
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019