Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mengusulkan agar Gubernur atau Kepala Daerah tingkat I dipilih dan diberhentikan oleh presiden, karena posisinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Otonomi daerah ini kan ujung tombaknya daerah tingkat dua. Gubernur itu disebutkan sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah. Jadi dia kelanjutan tangan dari presiden sebagai kepala pemerintahan. Jadi sebetulnya pemilihan langsung gubernur oleh rakyat tidak begitu relevan," kata Gubernur Lemhanas Muladi usai acara pembekalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada peserta program pendidikan Lemhanas angkatan 40 di Istana Negara Jakarta, Kamis. Menurut Muladi, pemilihan langsung oleh rakyat relevan untuk memilih bupati dan walikota, sementara pemilihan gubernur bisa dilakukan oleh presiden, melalui penunjukkan kepada DPR RI dan mendapat persetujuan DPRD. Muladi menuturkan, wacana ini memang akan bertentangan dengan aspirasi rakyat yang menginginkan pemilihan langsung. "Ini seperti kasus di Thailand, dulu gubernur dipilih, sekarang ditunjuk. Kita selama 10 tahun reformasi, pemilihan langsung baru berjalan mulai 2004, nantinya harus ada evaluasi dan keberanian menata kembali proses demokrasi ini, sebab pilkada itu mahal sekali," katanya. Usulan Lemhanas ini sejalan dengan keinginan Wapres Jusuf Kalla yang meminta dilakukan penyederhanaan dalam proses Pemilu. "Itu pasti terjadi, simplifikasi Pemilu baik pembiayaan dan sistem, itu usul yang rasional dan fraksi-fraksi besar di DPR sangat setuju. Tinggal dicari `cost` politiknya yang rendah seberapa jauh," katanya menegaskan Dalam arahannya, Presiden Yudhoyono menanggapi usulan Lemhanas ini sebagai usulan yang patut direspon dan ditanggapi oleh siapapun. "Mengenai apakah gubernur itu `elected` atau `appointed` dengan argumentasi yang disampaikan tadi, saya persilahkan untuk direspon, ditanggapi, dikritisi oleh siapapun yang peduli pada sistem pemerintahan negeri ini," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007