Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR di Gedung DPR Jakarta, Kamis, akhirnya mensahkan Rancangan Undang-Undang Partai Politik (RUU Parpol) menjadi UU setelah pengesahannya sempat tertunda pada Senin (4/11) akibat ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi menyangkut azas Parpol. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu, seluruh fraksi DPR dalam pendapat akhir fraksi menyatakan setuju RUU Parpol disahkan DPR menjadi UU. Namun, sebelum pimpinan rapat mengetuk palu sebagai tanda pengesahan, rapat diskors sekitar 20 menit untuk memberi kesempatan pada pimpinan fraksi-fraksi melakukan lobi. "Forum lobi telah sepakat untuk mensahkan RUU ini menjadi UU," ujar Muhaimin Iskandar setelah mencabut skors persidangan seraya memberi waktu pada Mendagri Mardiyanto untuk menyampaikan pendapat pemerintah atas pengesahan RUU Parpol. Mendagri dalam pidatonya mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi DPR yang telah melakukan finalisasi RUU Parpol tersebut. Namun, menurut Mendagri, pemerintah masih memberikan catatannya bahwa masih ada satu RUU penting lainnya yang juga harus segera dibahas DPR yakni RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). "Ada keterkaitan diantara keduanya, misalnya saja parpol bisa membentuk sayap organisasi," katanya. Lebih lanjut Mendagri mengatakan bahwa UU Parpol itu diupayakan untuk menjadi landasan bagi terciptanya parpol yang lebih modern, kredibel dan berkualitas," katanya. Catatan lain yang dikemukakan Mendagri adalah parpol perlu melakukan pengelolaan keuangannya yang bersumber dari masyarakat secara bertanggungjawab. Terhadap sumber-sumber pendapatan parpol, Mendagri menjelaskan, negara memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD yang diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara masing-masing partai saat pemilu. UU itu juga membuka peluang bagi parpol untuk membentuk badan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa internal partai di luar pengadilan. Selain mengesahkan RUU Parpol, DPR juga mengesahkan enam kabupaten baru hasil pemekaran di Papua, diantaranya Kabupaten Dogiyai, Kab. Puncak, Kab. Lanny Jaya, Kab. Mamberamo Tengah dan Kab. Nduga. Terhadap dua kabupaten baru lainnya di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Mandau dan Kabupaten Kepulauan Meranti, DPR menunda pengesahannya dan akan melanjutkan pembahasan pada sidang selanjutnya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007