Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang menangani kasus-kasus korupsi extra-ordinary memerlukan lembaga pengawasan eksternal, sehingga KPK menjadi lembaga penegakan hukum yang "superbody".

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Chaniago, mengatakan hal itu pada diskusi "Menakar Independensi KPK, Partisan Politik atau Netral", di Jakarta, Selasa.

Menurut Irma Suryani, KPK dalam menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi sudah berjalan baik. Agar KPK terus memiliki kinerja yang baik, baik pemberantasan maupun pencegahan kasus korupsi, maka perlu ada lembaga pengawasan eksternal.

"Semua lembaga negara hendaknya memiliki kinerja baik dan saling mengawasi, sehingga ada keseimbangan dalam bekerja," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini.

Sementara itu, Pakar Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menambahkan, KPK sudah bekerja dengan baik, independen, dan proporsional. "KPK sudah bekerja tanpa tebang pilih, politisi dari partai politik pendukung kelompok A atau kelompok B, yang terbukti melakukan praktik korupsi sudah diproses," katanya.

Menurut dia, KPK bekerja tidak membela kepentingan kelompok A atau kelompok B, tapi benar-benar bekerja untuk pemberantasan korupsi secara proporsional. "Kalau KPK banyak melakukan penangkapan-penangkapan, termasuk tangkap tangan, tentunya sudah diselidiki dan menemukan adanya bukti-bukti," katanya.

Emrus juga menyatakan, sepakat dengan pandangan Irma Chaniago bahwa KPK tetap memerlukan lembaga pengawasan eksternal. Menurut dia, meskipun KPK sudah bekerja dengan baik, tapi tetap perlu adanya pengawasan eksternal.

Emrus mencontohkan, setiap individu manusia, meskipun sudah berusaha untuk netral 100 persen, tapi tetap ada kecenderungan pada pihak tertentu, karena itu setiap manusia perlu saling mengawasi. "Lembaga negara juga perlu saling mengawasi," katanya.


(T.R024)






 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019