Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD masuk dalam tim bantuan hukum yang dibentuknya untuk mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.
"Sudah ada (namanya), tunggu saja, di antaranya ada Profesor Romli (Romli Atmasasmita), ada Profesor Muladi, kemudian dari Unpad ada, dari UI juga ada, anda kenal semua kok ya. Mudah-mudahan nanti Mahfud MD juga masuk di dalamnya," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pakar-pakar atau ahli-ahli hukum yang akan masuk dalam tim bantuan hukum itu, tidak berafiliasi partai dan politik, namun pakar-pakar hukum yang diambil, berdasarkan dari kepakarannya dan posisinya sebagai ahli hukum di Indonesia.
Wiranto menjelaskan, tim yang dibentuknya itu bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Tetapi, tim ini akan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.
"Ini bukan badan hukum nasional mengganti lembaga hukum yang lain, tapi merupakan satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu Kemenko Polhukam, untuk meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum," katanya pula.
Tim Bantuan Bidang Hukum ini akan berada di bawah Menko Polhukam.
Wiranto mengaku sudah bertemu dengan para pakar hukum dan bicara soal tugas-tugas yang akan diemban.
"Mereka punya kepedulian terhadap nasib negeri ini. Mereka juga sudah gerah, melihat banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan ditindak. Tapi sekarang kan karena banyak, tentu saja tidak mudah, dengan waktu yang sangat singkat memilah-milah, mana yang melanggar hukum, mana yang tidak," katanya lagi.
Ia mencontohkan, bila ada orang teriak-teriak, 'saudara-saudara sekalian, saya pada tanggal sekian, silakan kumpul, dan kita akan kepung KPU. Kita akan tidak percaya kepada KPU'. Mau diapain lagi? Mau apa dia? Seandainya dia menduduki KPU bagaimana? Kita biarkan itu?," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, para ahli hukum akan memiliki tugas mencerna kegiatan untuk menilai melanggar hukum atau tidak. Tim ini dibentuk semata-mata demi ketenangan masyarakat, terlebih saat ini dalam bulan Ramadan.
"Maka perlu sekarang ahli-ahli hukum kumpul, untuk mencerna, langkah-langkah, tindakan apa yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan satu instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan undang-undang," katanya.
Jadi, ini kita kompromikan. Nanti kalau kita langsung tindak, nanti dituduh lagi Pemerintahan Jokowi diktator, kembali ke Orde Baru, kata mantan Pangab (Panglima TNI) ini lagi.
Ia menambahkan, tim itu dibuat sedemikian rupa agar negara tegak, agar Pancasila tetap diakui, agar Bhinneka Tunggal Ika masih terjaga, agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih dihormati.
"Tujuannya kan seperti itu," ujar Wiranto.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019