Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang menangani kasus dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB Ke X Tahun 2018 dengan menelusuri anggaran sewa lokasi cabang olahraga.

Penelusuran anggaran sewa lokasi yang masuk dalam agenda penyelidikan ini dilakukan dengan mengklarifikasi tempat-tempat pelaksanaan cabang olahraga yang berada di luar sarana pemerintah.

Salah satu pihak yang diklarifikasi penyidik tipikor pada Selasa (7/5) pagi, di lantai dua gedung Ditreskrimsus Polda NTB, adalah Tim Hukum Lombok Epicentrum Mall. Pusat perbelanjaan termegah di NTB itu menjadi lokasi pelaksanaan cabang olahraga kempo dan taekwondo.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharuddin di Mataram membenarkan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi tersebut.

"Ini bagian dari tahap verifikasi dan mereka yang datang itu dimintai keterangan saja," kata Syamsuddin.

Keperluan klarifikasi sewa lokasi tersebut untuk mendalami dugaan penyimpangan. Laporan penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan realisasi. Laporan tersebut kini masih menjadi objek audit investigasi aparat pengawas internal pemerintah.

"Kalau yang itu (audit) biarkan berjalan. Di sini tetap ada (klarifikasi). Itu penyidik tahu detailnya," ucapnya.

Selain itu, juga terkait dengan klarifikasi saksi lainnya seperti pengurus KONI kabupaten/kota perihal dana urunan masing-masing daerah untuk pesta olahraga yang berlangsung akhir tahun lalu tersebut.

Lokasi perlombaan Porprov NTB Ke X/2018 meliputi Lapangan Tenis Handayani, Lapangan Tenis Polda NTB, GOR Patut Patuh Patju Lombok Barat, Kolam Renang Dewi Anjani IKIP Mataram, Islamic Center, Lombok Epicentrum Mall, dan Mataram Mall.

Selanjutnya, Gelanggang Pemuda Mataram, Jalan Udayana Mataram, GOR Bhakti Mulia Babakan, Sirkuit Selagalas, GOR Warna Agung Ampenan, dan GOR Turida.

Sumber anggaran di antaranya dari dana hibah APBD-P NTB Tahun 2018 sebesar Rp10 miliar, dan juga urunan pemerintah kabupaten/kota, serta sponsor.

Sementara, dana hibah itu juga ditambah juga untuk insentif wasit. Penggunaan angggaran itu meliputi penyewaan lokasi dan pengadaan pendukung kegiatan.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019