Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menegaskan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tingkat provinsi untuk 15 kabupaten/kota yang sudah dilakukan berjalan lancar.
"Proses hari pertama dan kedua dilalui dengan lancar dan situasi kondusif," ujar Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro kepada wartawan, di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa.
Pada hari pertama pelaksanaan rekapitulasi, Minggu (5/5), KPU Jatim menuntaskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tujuh kota, yaitu Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, dan Kota Batu.
Sedangkan, pada hari kedua, Senin (6/5) diselesaikan untuk delapan daerah, yaitu Kabupaten Nganjuk, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Lumajang serta Pacitan.
Kendati demikian, diakuinya terdapat beberapa persoalan yang muncul, namun sudah langsung diterapkan sinkronisasi bersama sehingga segera terselesaikan.
"Seperti yang terjadi untuk Kota Pasuruan dan Kota Batu, juga Kabupaten Tuban. Dipending dulu untuk melakukan penelitian bersama antara KPU-Bawaslu, lalu ketemu dan disampaikan lagi di dalam ruangan," ujarnya pula.
Menurut dia, semua kejadian luar biasa berdasarkan keberatan yang disampaikan saksi partai politik, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, maupun calon anggota legislatif di dalam proses rekapitulasi akan tetap dicatat dalam formulir DC2 yang akan dibacakan dalam rekapitulasi nasional.
Di Jakarta, kata dia, ada tiga rekapitulasi yang dibawa dan dibacakan di tingkat nasional, yaitu hasil pilpres, DPD, dan DPR RI.
Pada hari ketiga atau hari ini, dilakukan pembacaan hasil rekapitulasi untuk delapan kabupaten, yaitu Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kediri, Bondowoso, Ponorogo, Jember serta Banyuwangi.
Berikutnya hari keempat atau 8 Mei, yaitu Kabupaten Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Madiun dan Magetan, serta hari terakhir atau 9 Mei adalah kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Surabaya.
"Karena prosesnya lancar, maka penghitungan diharapkan bisa diselesaikan sesuai target, yaitu selama lima hari atau hingga Kamis, 9 Mei 2019," kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam.
Khusus untuk Surabaya, pihaknya mengaku belum menerima hasilnya karena di tingkat kota masih dilakukan rekapitulasi hari terakhir dan diyakininya mampu diselesaikan sebelum batas waktu terakhir.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019