Jakarta (ANTARA News) - Ketua Yayasan Perkumpulan Pengelola Pendidikan Bina Insan Mandiri (P3BIM) Prof Saleh Soegiyanto diduga telah menggunakan surat-surat palsu untuk menguasai aset-aset yayasan dan kini mengelola Universitas Wijaya Putra di Surabaya.
"Sejak awal Prof Saleh telah mempunyai itikad buruk untuk mengambil alih berbagai aset yayasan yang semula bernama Yayasan Karman Amat (YKA)," kata OC Kaligis, pengacara Dr Soenarmi yang merupakan putri pendiri yayasan itu di Jakarta, Rabu.
Menurut Kaligis, Prof Saleh telah menggunakan surat-surat palsu untuk menerbitkan sertipikat tanah milik yayasan menjadi atas nama dirinya.
"Hal ini jelas merupakan tindak pidana penipuan yang akan kami tuntut baik pidana maupun secara perdata," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan ulang kasus itu kepolisi untuk ditindak lanjuti karena beberapa waktu sebelumnya, kliennya (Dr Soenarmi) juga telah mengajukan laporan serupa.
Kaligis mempertanyakan mengapa laporan kliennya soal penipuan dan penggelapan oleh Prof Saleh tersebut berjalan sangat lamban sejak dilaporkan ke Polda Jatim pertama kali pada 2005 lalu.
Hingga kini laporan Soenarmi tersebut masih bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi dan Polda Jatim dan kasus itu tidak kunjung masuk pengadilan.
Sebelumnya, pada tahun 1990 Karman Amat (orang tua Soenarmi) telah membeli Universitas dan SMEA Wijaya Putra dari Yayasan Wijaya Putra beserta sebidang tanah seluas 12.560 m2.
Selanjutnya, Karman Amat yang kala itu merupakan Ketua Yayasan Karman Amat menyertakan Prof Saleh sebagai salah satu pengurus yayasan.
Namun ketika Karman Amat selaku pemilik yayasan wafat pada 2000 dan salah seorang ahli warisnya, Hartoyo Karman Amat, juga wafat pada 2001, Prof Saleh mulai melakukan pemalsuan dokumen untuk mengambil alih pengelolaan YKA.
Dengan berbekal sejumlah akta notaris yang didasarkan surat-surat dan keterangan palsu. Prof Saleh bahkan mengubah nama YKA menjadi P3BIM.
"Kami sebagai anak alm. Karman Amat hanya menuntut agar Prof Saleh mengembalikan lagi seluruh aset yayasan ke YKA," ujar Dr Soenarmi.
Sementara itu, Prof Saleh juga mengadukan Soenarmi ke Polda Jatim dengan tuduhan yang hampir serupa pada tanggal 20 November lalu.(*)