Jakarta (ANTARA) -- Direktorat Standarisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Obat dan NAPPZA) mengadakan kegiatan sosialisasi regulasi dan standar mutu di bidang obat selama dua hari yang diselenggarakan di Bekasi, pada tanggal 2-3 Mei 2019.

Dalam sambutannya, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA menyampaikan bahwa Badan POM perlu diperkuat, baik dari sisi peraturan pendukung, kualitas sumber daya manusia, serta sarana pendukung lainnya.

“Salah satu yang perlu diperkuat adalah regulasi, standar, dan pedoman pengawasan obat dan makanan serta dukungan regulatori kepada pelaku usaha dalam rangka pemenuhan standar dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Peserta yang mengikuti sosialiasi merupakan pejabat struktural serta staf bidang Informasi dan Komunikasi, Pemeriksaan, serta Pengujian mewakili 33 Balai Besar, 40 Kantor Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, perwakilan setiap unit di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA serta Pusat Pengembangan dan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM pun turut hadir.

Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA mengatakan, peserta diharapkan dapat menyampaikan materi yang telah disosialisasikan kepada staf lain di Balai Besar/Balai POM, Kantor Badan POM dan unit masing-masing.

“Peserta juga diharapkan menyampaikan materi yang didapat kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah, serta senantiasa mengacu pada monografi terbaru dalam Farmakope Indonesia dan/atau Suplemen Farmakope Indonesia dalam pelaksanaan pengujian di masing-masing lingkungan wilayah kerja,” tukasnya.

Beberapa regulasi dan standar yang disosialisasikan yaitu,
- Peraturan BPOM No.28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan dan Kebijakan Standar Mutu Obat
- Peraturan BPOM No.33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode
- Suplemen 2 Farmakope Indonesia Edisi V dan Hasil Survei Implementasi Farmakope Indonesia
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
- Rancangan Peraturan BPOM No. HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik Aneks 3,
- Rancangan Kebijakan Pengawasan Obat yang beredar secara daring

Tidak hanya itu, materi penyegaran terkait cemaran disampaikan oleh Mochammad Yuwono dari Universitas Airlangga dan materi terkait validasi dan verifikasi metode analisis oleh Slamet Ibrahim dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Antusiasme yang diberikan dan banyaknya permasalahan dalam pengawasan di daerah yang didiskusikan, membuktikan para peserta menyambut dengan baik kegiatan ini.

Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA berharap, kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan menjadi wadah pertukaran informasi di bidang obat.

“Saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam dan dapat menjadi wadah pertukaran informasi yang bermanfaat dalam implementasi regulasi dan standar di bidang obat, agar terlaksana pengawasan obat yang efektif.” tutupnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019