Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan bahwa UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelengara Pemilu hanya menyebutkan, yang berhak mengumumkan hasil pilkada adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi. Saut menjelaskan di Jakarta, Rabu, bahwa dalam dua UU jelas disebutkan dalam Pasal 66 ayat (6) UU Nomor 32/2004, tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilkada. Dalam UU Nomor 22/1007 pada Pasal 9 ayat (3) huruf j, tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah menetapkan dan mengumumkan hasil pilkada berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada provinsi dari seluruh KPU kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Saut mengatakan, karena yang mempunyai otoritas dan kewenangan KPU provinsi, maka yang harus menjadi pegangan adalah hasil yang dikeluarkan KPU provinsi. "Tapi apa salah, jika ada yang melakukan penghitungan suara selain KPU Provinsi," kata Saut. Oleh karena itu, jika ada pihak lain yang melakukan penghitungan kemudian mengumumkan, maka tentu tidak dapat menjadi pegangan. "Masyarakat perlu diberikan pengertian bahwa yang berhak dan berwenang melakukan penghitungan, penetapan, dan pengumuman hasil pilkada adalah KPU Provinsi," demikian Saut Situmorang. Sebelumnya pernah muncul kesepahaman dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Pemilu bahwa hasil jajak pendapat tidak boleh dipublikasikan pada masa tenang dan hasil "quick count" (perhitungan cepat) ditunda pengumumannya setelah ada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU di daerah. Menurut sejumlah anggota Panja RUU Pemilu, hasil jajak pendapat dan "quick count" berpotensi mempengaruhi pilihan rakyat dan berisiko memancing konflik.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007