Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan segera menjalani persidangan kasus aliran dana BI, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Benar, berkasnya sudah masuk tahap penuntutan hari ini," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan ketentuan, penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan berkas itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Aulia di gedung KPK. Aulia diperiksa bersama tiga mantan Deputi Gubernur BI yang juga sudah berstatus tersangka, yaitu Maman H. Somantri, Aslim Tadjuddin, dan Bunbunan Hutapea.
Keempat tersangka itu hanya menjalani pemeriksaan selama dua jam.
Penasihat hukum Aulia, Amir Karyatin mengatakan, berkas keempat tersangka sudah dilimpahkan ke tahap dua, yaitu tahap penuntutan. "Beliau-beliau tadi menandatangani dua berkas," kata Amir.
Kedua berkas itu adalah berkas pelimpahan perkara ke tahap kedua atau penuntutan dan berkas perpanjangan penahanan.
Terhitung sejak 9 Januari 2009 sampai 28 Januari 2009, keempat tersangka berada dalam penahanan penuntut umum. Sebelumnya, mereka ditahan oleh tim penyidik.
Amir mengatakan, tim penuntut akan menyusun berkas dan melimpahkannya ke pengadilan dalam kurun waktu tersebut.
Keempat mantan Deputi Gubernur BI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab dalam menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebanyak Rp100 miliar.
Dana itu diduga digunakan untuk membiayai proses hukum sejumlah mantan petinggi BI pada 2003 serta untuk pembahasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.
Kasus aliran dana YPPI juga telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan Hamka Yandhu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009