Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Djoko Santoso menegaskan, tidak ada tradisi mundur dari jabatan, terkait dugaan penyelundupan 35 unit mobil "pick up" (bak terbuka) oleh Mabes TNI Angkatan Darat (AD). "Tidak ada tradisi mundur di TNI," katanya, singkat saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Panglima TNI di hadapan Komisi I DPR, Rabu. Djoko menegaskan, dirinya komit untuk menyelesaikan kasus dugaan penyelundupan 35 unit mobil bak terbuka tersebut. "Segala persoalan yang terkait dengan pengadaan itu sudah saya jelaskan, termasuk adanya surat jaminan. Silakan cek ke Bea Cukai Tanjung Priok," katanya. Pernyataan itu, ditegaskan Djoko menanggapi "tantangan" dua anggota Komisi I DPR Mutammimul (PKS) dan Tosari Wijaya (PPP) agar Djoko Santoso mundur jika kasus penyelundupan itu terbukti. Ia mengatakan untuk menyelesaikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan re-ekspor 35 unit mobil bak terbuka itu ke negara asalnya, yakni Thailand sesuai arahan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto. "Saya sudah perintahkan staf untuk re-ekspor," katanya menambahkan. Impor 35 unit pick up dari Thailand senilai Rp9,9 miliar dilakukan oleh PT Merial Esa rekanan TNI AD yang mewakili Rahal International Pte Ltd dari Singapura selaku eksportir. Dalam dokumen impor tercantum ambulans Isuzu OZ 4x4, namun barang yang diterima ternyata mobil bak terbuka jenis SUV 4x4 Isuzu D-Max. Puluhan mobil itu kini ditahan di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok. Kasad menegaskan, dalam dokumen impor sudah ada klausul untuk karoseri di Indonesia. TNI AD mengimpor karena industri dalam negeri belum mampu membuat ambulans dengan spesifikasi militer dengan penggerak empat roda (4x4). "Pick up yang re-ekspor tersebut nantinya harus dikembalikan dengan ambulans militer," ujar Kasad. Selain ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan dokumen impor, kasus ini juga ditengarai adanya keterlibatan salah satu kerabatnya, Eko, dalam pengadaan itu dengan Fauzi pemilik PT Merial Esa. Terkait itu Kasad mengakui Eko adalah kerabatnya dan sempat diusulkan untuk ikut dalam pengadaan itu. "Namun sesuai Keppres 80/2003 yang tidak memperkenankan keikutsertaan kerabat dalam pengadaan berbagai barang TNI, maka saya tolak," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007