Jakarta (ANTARA News) - Penyelesaian pemeriksaan kasus jaksa yang menangani perkara pengusaha Adelin Lis mundur karena tim pemeriksa pada bagian pengawasan Kejaksaan Agung masih membutuhkan informasi tambahan. "Hal ini mempengaruhi pengambilan keputusan yang mengalami keterlambatan dari rencana waktu yang telah ditentukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Thomson Siagian, di Jakarta, Rabu. Rencananya, pemeriksaan sejumlah jaksa perkara Adelin Lis itu akan selesai pada awal Desember 2007. Thomson menegaskan, informasi tambahan yang dibutuhkan adalah data dan keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan kasus itu. Keterangan pihak yang dimaksud adalah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "Setelah diperoleh keterangan, hasil akan diinformasikan secepatnya," kata Thomson menambahkan. Pada kesempatan itu, Thomson juga menegaskan bahwa mundurnya penyelesaian kasus Adelin Lis itu disebabkan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu. Menurut dia, penanganan kasus itu hanya didasarkan pada prosedur yang berlaku. "Tidak ada tekanan-tekanan," kata Thomson. Seperti diberitakan, pengusaha Adelin Lis dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dari dakwaan korupsi dan kejahatan kehutanan. Putusan itu mengundang kontroversi, sehingga membuat Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara itu, diantaranya adalah jaksa peneliti bagian prapenuntutan kasus tersebut, Sutan Bagindo Fahmi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007