Medan (ANTARA News) - Polda Sumatera Utara menetapkan sopir pribadi Adelin Lis, Ramli Saragih, dan Humasnya, Kok Min, sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. "Kedua orang itu diduga mengetahui pelarian Adelin Lis tetapi tidak memberitahukannya kepada pihak kepolisian," kata Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut, AKBP Drs Darmawan Sutawijaya, kepada wartawan di Medan, Rabu. Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Ramli Saragih dan Kok Min dilakukan setelah diperiksa di Polda Sumut. Sebagai orang terpercaya, ternyata keduanya mengetahui pelarian Adelin Lis. Sebagai sopir pribadi, Ramli Saragih mengaku telah membawa Adelin Lis ke Pekanbaru, Riau. "Tetapi Polda Sumut tidak melakukan penahanan karena disangkakan dengan Pasal 221 KUHP yang ancamannya hanya sembilan bulan," katanya Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar yang mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri ketika akan dimintai keterangannya sebagai tersangka tindak pidana money laundry (pencucian uang).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007