Makassar (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak semua gugatan keberatan atas hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu. Majelis hakim yang diketuai JMT Simatupang menilai bahwa gugatan yang diajukan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar, Burhanuddin/Syamsuri Kitta tidak dapat dibuktikan. "Bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibuktikan bahwa ada kecurangan dalam hasil perolehan suara yang mempengaruhi kemenangan pasangan calon terpilih," kata Simatupang. Ratusan massa pendukung pasangan bupati/wakil bupati terpilih yakni Ibrahim Rewa/Andi Makmur Sadda yang memadati ruang sidang itu langsung memekikkan `Allahu Akbar` dan saling berpelukan. Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya yakni Syamsuardi, Muh. Iksan dan Sudirman Baku menggugat kemenangan Ibrahim/Makmur dalam Pilkada Takalar, 5 November 2007 karena dinilai cacat hukum. Menurut pemohon, ada penggelembungan data, pembagian uang dan beras kepada pemilih yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilkada. Syamsuardi, salah satu kuasa hukum pemohon mengatakan tidak puas dengan keputusan majelis hakim karena ada beberapa alat bukti yang diajukan sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Yang kami ajukan sebagai bukti di pengadilan adalah bukti tertulis penambahan dan pengurangan suara namun bukti itu tidak dipertimbangkan tetapi yang dipertimbangkan hanya bukti saksi untuk menolak gugatan kami," kata Syamsuardi. Pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya uang akan ditempuh. "Bukan persoalan menang atau kalah melainkan bagaimana agar ke depan nanti, demokrasi di Takalar lebih baik," ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum termohon, Jamaluddin dengan singkat mengatakan persidangan telah selesai dan puas atas putusan majelis hakim. Dalam Pilkada yang digelar bersamaan dengan Pilkada Gubernur/Wagub Sulsel itu, Syamsuardi menilai terjadi penggelembungan suara di 408 TPS. Sesuai putusan KPUD Takalar, Pilkada ini dimenangkan pasangan Ibrahim Rewa/Andi Makmur Sadda (Irama) dengan perolehan suara 60.353 atau 42,61 persen. Baharuddin/Syamsari Kitta (Paburitta) diurutan kedua dengan jumlah suara 34.829 atau 24,59 persen, Hasanuddin Tisi/Nashar A Baso (Hasti) dengan perolehan suara sebanyak 29.618 atau 20,91 persen dan Burhanuddin Said Pammusu/Ikrar Kamaruddin (Musik) dengan jumlah suara 16.844 atau 11,89 persen. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007