Nganjuk (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali gagal menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Nganjuk, Soetrisno Rachmadi. Dalam sidang di PN Nganjuk, Rabu, Ketua Majelis Hakim, Sudarwin SH beralasan pihaknya belum siap membacakan putusan terhadap terdakwa Soetrisno R dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003 senilai Rp1,03 miliar. "Dengan berat hati kami tidak bisa membacakan putusan hari ini karena draf tuntutan belum kami siapkan," kata Sudarwin didampingi dua anggota Majelis Hakim, Burhanudin AS dan Kabul Irianto. Menurut dia, para anggota majelis hakim memiliki jadwal sidang yang padat di luar kasus Soetrisno sehingga tidak sempat menyelesaikan draf putusan mantan orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk selama dua periode sejak 1993 itu. "Untuk menjatuhkan putusan kepada seorang terdakwa dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian. Prinsip itulah yang kami pegang," katanya sambil memutuskan persidangan dilanjutkan pada Rabu (12/12) mendatang. Menanggapi penundaan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wajito dan Samyono mengaku hanya bisa pasrah dan mengikuti prosedur yang berlaku. "Kewenangan menjatuhkan putusan ini sepenuhnya ada di tangan majelis hakim, kalau mereka menyatakan belum siap, mau bagaimana lagi," kata Wajito. Kendati tidak ada unsur pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), namun Wajito menyayangkan penundaan sidang karena dua pekan sebelumnya penundaan itu juga dilakukan oleh majelis hakim. Sebelumnya JPU menuntut Soetrisno R dengan hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya memberikan dana APBD 2003 kepada 45 anggota DPRD setempat dan untuk kepentingan sendiri di akhir masa jabatannya yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp1,03 miliar. Sementara itu Soetrisno terlihat lega dengan penundaan sidang tersebut. "Kami menyambut baik penundaan ini, tapi bukan berarti kami menang duluan dalam kasus ini," katanya didampingi dua kuasa hukumnya, Pieter Hadjon dan Ida Sampit Karo Karo. Ia menyatakan, tidak bersalah dalam kasus tersebut, lantaran apa yang dilakukan saat itu merupakan kewenangannya saat masih menjabat Bupati Nganjuk dan pencairan APBD untuk para wakil rakyat dan dirinya sudah ada payung hukum berupa peraturan daerah. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007