Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019.
"Kita minta supaya 'direview' penentuan tarif batas bawah, batas atas. Hitung-hitungannya bagaimana, beliau mengatakan mereview berapa jauh akan turun," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai acara buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Senin.
Menurut Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pengkajian ulang Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat selesai dalam waktu satu pekan.
Menko mengatakan Kementerian BUMN juga akan mematuhi peraturan mengenai tarif batas atas yang akan berlaku.
"Kalau batas atasnya diubah, ya jelas efektif dong, karena Menteri BUMN mengatakan dia tidak akan intervensi, tapi kalau itu (tarif batas atas) diturunkan, maka tiketnya diturunkan," demikian Darmin.
Baca juga: Menhub akan terapkan tarif batas atas baru penerbangan dalam 7 hari
Baca juga: BPKN: kebijakan tarif bawah-atas penerbangan langgar hak konsumen
Baca juga: Kebijakan tarif batas belum perlu untuk kargo udara
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019