Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padang Panjang Marwilis, di Padang Panjang, Senin, mengatakan daerah ini masuk dalam Program Menuju 100 Smart City 2019, sehingga membutuhkan aturan yang mewadahi pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik.
Menuju 100 Smart City 2019, katanya menjelaskan, merupakan program yang disusun oleh Kemenko Perekonomian, Kemenpan RB, dan Kemenkominfo pada 2017.
Padang Panjang masuk dalam program tersebut pada 2018 dan telah diberikan pendampingan menyusun rencana induk pengembangan Smart City dalam satu tahun itu.
"Pada 2019 mulai dijalankan apa saja langkah-langkah yang sudah disusun dalam rencana induk. Karena itu, perlu ada aturan agar berjalan baik. Jika langkah dalam rencana induk tercapai, tentu menjadi prestasi bagi daerah," ujarnya pula.
Upaya untuk mendukung penerapan smart city, pemerintah daerah sudah memiliki tim pemrogram bertugas membuat aplikasi yang dibutuhkan oleh perangkat daerah guna mempercepat kerja dan layanan masyarakat.
Kepala Bidang e-Government dan Teknologi Informasi Diskominfo setempat Ario menambahkan, sesuai Perpres tentang SPBE idealnya di daerah juga memiliki aturan yang sama, sementara di Padang Panjang baru memiliki peraturan wali kota (perwako).
Dalam SPBE beberapa hal yang diatur menyangkut penggunaan aplikasi umum yang pengembangannya dilakukan secara terpusat, aplikasi khusus jika memiliki ciri khas daerah, standar pengelolaan infrastruktur, pengembangan data dan lainnya.
"Dalam konsep kota pintar yang benar adalah aplikasi yang terintegrasi, satu aplikasi bisa untuk menyelesaikan banyak urusan. Bukan seberapa banyak aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah layanan," katanya lagi.
Padang Panjang, ujarnya, masih mengembangkan aplikasi yang saat ini sudah tersedia sebanyak 10 aplikasi, di antaranya untuk mempermudah pelayanan masyarakat dan mempermudah kinerja kepegawaian.
"Aplikasi diupayakan diciptakan secara satu pintu di Diskominfo Padang Panjang agar sesuai dengan konsep kota pintar yang sebenarnya. Saat ini draf dari raperda sudah selesai dan diserahkan ke Bagian Hukum, dan selanjutnya menunggu masuk dalam program pembentukan perda (propemperda)," ujarnya pula.
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019