Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Maqdir Ismail, kuasa hukum Rommy mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan karena terdapat proses hukum yang tidak dilakukan secara benar.
"Kami mengajukan praperadilan karena ada proses hukum yang tidak dilakukan secara benar," kata Maqdir yang dihubungi via WhatsApp.
Menurutnya terdapat beberapa hal yang menurut pihak Rommy tidak dilakukan secara benar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain penyadapan yang dilakukan KPK adalah melanggar hukum, selain itu KPK juga hanya dapat memproses kasus dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 milyar menurut Pasal 11 UU KPK.
Selain itu, tim kuasa hukum Rommy juga menyampaikan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum.
Oleh karena itu tim kuasa hukum Rommy meminta pengadilan agar surat penyitaan, penangkapan, serta status tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
KPK juga menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.
Pewarta: Ganet Dirgantara dan Citra Maharani Herman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019