Jakarta (ANTARA) - Kapolsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erick Sitepu mengatakan motif MS (23) membunuh anak kandungnya yang baru berusia tiga bulan adalah karena malu anaknya lahir di luar nikah.
"Motif pelaku membunuh atau menganiaya korban, yang pertama pelaku malu bahwa anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan di luar nikah," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
Dia menjelaskan, pelaku juga berusaha menyakinkan istrinya bahwa apabila anak ini dipertahankan akan mendatangkan kemalangan atau kesialan bagi keluarganya.
Erick juga mengatakan pelaku pun terpaksa menikahi istrinya pada saat masih pacaran, karena istrinya sempat mengancam apabila pelaku tidak ingin bertanggung jawab, maka istrinya ini akan menikahi selingkuhannya.
Karena cemburu, akhirnya pelaku terpaksa menikahi istrinya.
"Saat mulai menikah sampai dengan anaknya lahir, sudah terlihat perilaku-perilaku menyimpang dari tersangka. Yang pertama, pelaku mencoba meyakinkan istri untuk menggugurkan kandungannya tapi istrinya menolak," kata Erick.
Puncaknya adalah pada Sabtu (27/4), MS menganiaya bayinya dengan cara digigit tepat di wajah sebelah kiri. Kemudian dipukul tepat di muka sehingga menyebabkan luka berat di bagian hidung dan bibir pecah.
"Kemudian bayinya juga tangan dan kakinya dipatahkan, ditarik sampai dipelintir berulang kali," kata Erick.
Atas perbuatannya polisi menjerat MS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun ancaman hukumannya diperberat lantaran pelaku adalah orang tua kandung dari korban.
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," tutur Erick.
Hasil tes urine pelaku juga membuktikan MS positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019