75,2 persen konsumen berpendapatan menengah ke bawah, sehingga mereka sensitif terhadap perubahan iniJakarta (ANTARA) - Hasil survei Research In Institute of Socio-Economic Development (RISED) menunjukkan sebanyak 75 persen konsumen pengguna ojek online menolak tarif baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara menjelaskan survei dilaksanakan terhadap 3.000 konsumen yang tersebar di sembilan wilayah Indonesia, yakni Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang. Wilayah ini mewakili tiga zona yang diatur dalam Kepmenhub 348/2019.
"Alasan rendahnya kesediaan membayar pengeluaran tambahan untuk ojek online ini karena 75,2 persen konsumen berpendapatan menengah ke bawah, sehingga mereka sensitif terhadap perubahan ini," katanya pada konferensi pers di Jakarta, Senin.
Rumayya menjelaskan sebanyak 75 persen konsumen yang menolak kenaikan tarif itu terdiri atas 47,6 persen kelompok konsumen yang hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek online (ojol) maksimal Rp4.000 sampai Rp5.000 per hari. Sementara itu, 27,4 persen lainnya tidak mau menambah pengeluaran sama sekali.
Ekonom Unair tersebut menjelaskan tarif baru yang diatur pemerintah per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.
Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub 348/2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen ada tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen.
Dengan asumsi tersebut, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp2.500/km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp2.000/km.
Berdasarkan pembagian wilayahnya, Jabodetabek yang berada di Zona II memiliki jarak tempuh konsumen rata-rata 8-11 kilometer per hari. Dengan begitu, biaya tambahan yang harus dikeluarkan konsumen adalah sebesar Rp6.000 samai Rp15.000 per hari.
"Rata-rata kesediaan konsumen untuk mengalokasikan pengeluaran tambahan ojek online Rp5.200 per hari di Jabodetabek, sedangkan wilayah non-Jabodetabek Rp4.900 per hari. Pemerintah perlu berhati-hati dalam pembagian tarif berdasarkan zona," kata Rumayya.
Ia menambahkan bahwa alasan utama konsumen memilih ojek online adalah karena keterjangkauan tarif. Dengan kenaikan tarif ini, konsumen bisa mencari alternatif lain menggunakan angkot, bahkan berjalan kaki untuk jarak dekat.
Baca juga: Pemakai jasa keluhkan kenaikan tarif ojek daring
Baca juga: Pastikan aspirasi mengenai ojek daring, Menhub lakukan survei
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019