“Kita harus memahami struktur pasar dan mengambil kebijakan berdasarkan hal tersebut,” ujar Menko Darmin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Menko Darmin mengatakan bahwa pemerintah turun tangan mengatasi persoalan ini karena untuk sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, tidak bisa semata-mata didominasi oleh hal-hal berbau bisnis dan pasar saja.
Menurut Darmin, harga tiket pesawat ini yang cukup tinggi ini sudah meresahkan masyarakat pengguna transportasi. Terutama menghadapi musim mudik, masyarakat memerlukan kepastian tentang harga tiket pesawat agar masih terjangkau oleh mereka.
Oleh karena itu Menko Perekonomian menginstruksikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk mengatur kembali batas atas dan batas bawah dari harga tiket pesawat.
Menjelang musim mudik Lebaran, tak dipungkiri jika harga tiket transportasi, baik itu darat, laut dan udara menjadi hal krusial yang diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat. Saat ini, masyarakat merasakan harga tiket pesawat meningkat daripada biasanya, bahkan sejak saat sebelum Ramadhan ini.
Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi terkait harga tiket pesawat, dihadiri oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kemenko Perekonomian akan kembali mengadakan rakor untuk membahas hal ini lebih lanjut, setelah ditentukan rancangan batas atas harga tiket pesawat yang baru. Harapannya sudah akan timbul kecerahan di tengah masyarakat soal harga tiket pesawat ini.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.
Budi menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan jelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.
Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.
Baca juga: Menhub akan terapkan tarif batas atas baru penerbangan dalam 7 hari
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019