Itu yang membuat kelakuan dari pelaku-pelaku ini menjadi agresif dan berani untuk melakukan kekerasan, kata Erick
Jakarta (ANTARA) - Seorang ayah muda berinisial MS (23) yang tega membunuh anak kandungnya yang baru berusia tiga bulan terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Hasil tes urine MS membuktikan pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Pada saat pemeriksaan dilakukan tes urine dan pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
Dijelaskan Erick, berdasarkan keterangan pelaku, ia telah menjadi pengguna narkoba sejak 2017 sehingga pada saat melakukan kekerasan terhadap anaknya pelaku dalam kondisi dipengaruhi oleh sabu-sabu.
"Itu yang membuat kelakuan dari pelaku-pelaku ini menjadi agresif dan berani untuk melakukan kekerasan," kata Erick.
Ia juga mengatakan, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi pernah menyampaikan hampir sebagian besar pelaku kekerasan itu pasti atau telah menggunakan narkoba.
"Termasuk pelaku yang penganiayaan ini juga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (27/4) dan baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian bayi secara tidak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (30/4).
Sebelumnya MS sempat mendatangi Puskesmas Kebon Jeruk untuk meminta surat keterangan kematian namun ditolak.
Setelah menghimpun laporan sejumlah saksi, polisi pun akhirnya menciduk MS di rumahnya sehari kemudian.
MS dikabarkan sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Dijelaskan Erick, berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan terhadap anaknya tidak hanya dilakukan satu kali saja, tetapi ternyata pernah dilakukan pada saat bayi berumur satu setengah bulan.
"Kala itu salah satu kaki bayi malang itu dipatahkan oleh pelaku dan hal itu dibuktikan dengan adanya hasil rontgen dari rumah sakit," ujar Erick.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019