Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi tentang sanksi denda kepada pengguna jalan yang nekat menerobos perlintasan kereta api (KA) pada saat sinyal sudah berbunyi dan kereta hendak melintas.

"Pengemudi kendaraan yang menerobos perlintasan KA saat kereta hendak melintas bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 sesuai dengan pasal 296 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko kepada wartawan di Madiun, Senin.

Menurut dia, pengetahuan tentang sanksi aturan tersebut penting diketahui mengingat masih banyak tejadi pelanggaran pengemudi kendaraan menerobos perlintasan ataupun tidak berhenti saat kereta hendak melintas di perlintasan yang tidak berpalang pintu.

Terlebih, saat ini menjelang masa angkutan Lebaran 2019 serta aktifnya jalur ganda yang menghubungkan Stasiun Baron, Sukomoro, Nganjuk hingga Babadan. Ini yang menjadikan jumlah perjalanan KA semakin bertambah.

"Hal tersebut diminta menjadi perhatian bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA. Bahwa sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup," kata Ixfan.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Ixfan menambahkan, data terbaru PT KAI Daop 7 Madiun menyebutkan bahwa di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 270 perlintasan resmi, 67 perlintasan liar, dan 45 perlintasan tak sebidang dengan total terdapat 382 perlintasan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk tengok kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.

"Sedangkan bagi warga masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan ketika sinyal sudah menyala," kata Ixfan.

Dengan menaati aturan yang berlaku tersebut, lanjutnya, diharapkan kasus terjadinya kecelakaan antara kereta dengan kendaraan bermotor dapat dicegah.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019