Bogor (ANTARA News) - Wartawan Indonesia harus memiliki standar kompetensi profesi, bersikap netral, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H Tarman Azzam, pada acara Safari Jurnalistik, di Bogor, Selasa. Safari Jurnalistik dilaksanakan PWI Pusat di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Dijelaskan Tarman, standar kompetensi profesi jurnalistik yang terbaru, drafnya sedang disusun oleh Dewan Pers. Setelah draf itu selesai dan ditetapkan menjadi keputusan Dewan Pers, akan disosialisasikan kepada seluruh wartawan Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Tarman juga meminta kepada seluruh anggota PWI, khususnya anggota PWI Bogor, agar terus meningkatkan keterampilan dan menambah wawasan, bersikap netral, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Ia mencontohkan, jika menulis berita hendaknya dilakukan secara berimbang dan melakukan cek dan re-cek. "Keterampilan dan wawasan yang harus terus ditingkatkan, kata dia terutama masalah hukum, undang-undang pokok pers, serta kode etik jurnalistik," kata dia. Dengan memahami standar kompetensi profesi wartawan, kata dia, maka seorang wartawan menyadari dirinya agak berbeda dari masyarakat umum lainnya. Ia mencontohkan, soal hak ingkar dan hak melindungi nara sumber. "Wartawan memiliki hak ingkar dalam melindungi nara sumber. Hakim di pengadilan, harus melakukan sidang khusus untuk menggugurkan hak ingkar seorang wartawan. Kelebihan ini harus disadari dan dipahami oleh wartawan Indonesia," jelas dia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007