Bandung (ANTARA News) - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) masih dalam posisi menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah terkait Kebijakan Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ). Demikian dikatakan Vice President Public and Marketing Comunication PT Telkom Eddy Kurnia dalam siaran persnya yang diterima ANTARA News, Selasa, menanggapi pernyataan resmi pemerintah tentang kebijakan kode akses SLJJ itu. "Telkom menghormati kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait SLJJ," kata Eddy. Namun demikian, lanjut dia, Telkom akan mempelajari secara mendalam substansi kebijakan tentang Kode Akses SLJJ itu. Menurut dia, secara umum, kebijakan itu akan berdampak pada keharusan Telkom untuk melakukan penyesuaian (upgrading) terhadap alat-alat produksi. Salah satunya sentral-sentral telepon, agar memungkinkan kebijakan kode akses bisa berjalan. "Ada konsekuensi biaya yang harus dikeluarkan Telkom akibat dibukanya Kode Akses SLJJ itu," kata Eddy Kurnia. Sehari sebelumnya, pemerintah melalui Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Basuki Yusuf Iskandar menyatakan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia dapat memberikan layanan SLJJ yang akan diberlakukan paling lambat mulai 27 September 2011. "Pada 27 September 2011 atau tepatnya pada Hari Jadi Postel, semua kota di seluruh Indonesia kode areanya harus dibuka. Hal ini untuk menimbulkan kepastian hukum (bagi operator penelenggara SLJJ)," kata Basuki. Dengan pembukaan layanan SLJJ oleh semua operator telekomunikasi yang telah mendapatkan lisensi dari pemerintah, maka kode area SLJJ di seluruh Indonesia mulai 27 September 2011 akan berubah. Saat ini pemerintah baru memberikan lisensi jasa SLJJ kepada PT Telkom dan Indosat. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007