Brisbane (ANTARA News) - Konsul Bidang Keimigrasian KJRI Sydney Johnny Anwar Radjadin mengatakan, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) terancam kehilangan status WNI-nya tanpa mereka sadari karena bekerja sebagai anggota kepolisian Australia. Perihal tentang terancamnya hak kewarganegaraan Indonesia sejumlah WNI itu disampaikan Johnny dalam acara sosialisasi UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI di Brisbane 1 Desember lalu. "WNI yang menjadi anggota kepolisian Australia otomatis kehilangan hak kewarganegaraannya," katanya. Namun Johnny tidak merinci jumlah pasti WNI yang terancam kehilangan hak kewarganegaraan RI-nya akibat bekerja sebagai anggota kepolisian Australia di wilayah administratif KJRI Sydney yang meliputi negara bagian New South Wales (NSW), Queensland, dan Australia Selatan. Selain karena bergabung dengan unit keamanan negara asing, WNI juga dapat kehilangan hak kewarganegaraan RI-nya jika ikut mencoblos dalam Pemilu di negara asing, katanya. Ia selanjutnya mengatakan, pihaknya mensinyalir ada WNI di Australia yang sudah menjadi warga negara Australia namun tidak lapor diri dan tidak mengembalikan paspor RI ke KJRI Sydney sehingga mereka diduga tetap menggunakan paspor RI saat pulang ke Tanah Air. Johnny mengatakan, pihaknya sulit melacak mereka karena yang bersangkutan tidak lapor diri sehingga pihaknya tidak mendapatkan data tentang nomor-nomor paspor RI mereka. Dalam acara sosialisasi undang-undang kewarganegaraan RI yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2006 untuk menggantikan UU No 62 Tahun 1958 itu, beberapa pasangan suami-istri Indonesia-Australia bersama anak-anak mereka hadir dan mengajukan permohonan kewarganegaraan RI bagi anak-anak mereka. Pada acara itu, Konsul Jenderal RI Sydney Sudaryomo Hartosudarmo menyerahkan secara simbolis satu paspor RI dan dua affidavit kepada keluarga pasangan Peter Charles Fennell-Resa Lesnawati dan keluarga pasangan Ken Streeter-Lilis Suryati sebagai bagian dari sosialisasi UU No 12 Tahun 2006 itu. Sekretaris I/Konsul Bidang Kekonsuleran KJRI Sydney, Edy Wardoyo, mengatakan, penerima dua affidavit atau kertas (dokumen) yang menyatakan bahwa pemegang paspor Australia memiliki kewarganegaraan RI adalah Richard dan Robert, dua anak pasangan Ken dan Lilis, sedangkan yang menerima paspor RI adalah anak pasangan Peter dan Resa. Edy mengatakan, penyerahan tersebut menunjukkan kepada para keluarga campuran Indonesia-Australia lainnya bahwa KJRI Sydney benar-benar menindaklanjuti proses aplikasi mereka untuk mendapatkan status kewarganegaraan RI itu ke Departemen Hukum dan HAM di Jakarta. Kepada ANTARA News, Lilis Suryati mengatakan, ia gembira dengan pemberian affidavit bagi kedua putranya. "Saya rasa positif sekali pelayanan dengan pola jemput bola dari KJRI Sydney ini. Permohonan affidavit itu saya ajukan pada 12 Agustus 2007 lalu dan hari ini terbukti hasilnya," kata wanita Indonesia asal Sukabumi itu. Selain keluarga kawin campur Indonesia-Australia, ada pula pasangan suami-istri yang keduanya orang Indonesia asli dan berasal dari Indonesia namun salah seorang dari mereka sudah menjadi warga negara Australia. Pasangan ini pun mengajukan permohonan status dwi kewarganegaraan bagi anak-anak mereka. Kondisi ini antara lain dialami pasangan Fauzi Bachmid dan Veru Bachmid. Mereka mengajukan permohonan dwi kewarganegaraan bagi anak mereka. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007