Jakarta (ANTARA News) - DPR akhirnya secara aklamasi setuju untuk mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah mengenai penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Sikap DPR ini diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. Sebelum keputusan itu diambil, Soetardjo sempat menskors sidang sejenak guna melakukan lobi antarpimpinan fraksi di ruang paripurna. Selanjutnya Soetadjo menyimpulkan bahwa DPR sepakat hak interpelasi disetujui aklamasi dengan substansi interpelasi akan disempurnakan oleh wakil-wakil fraksi. Sebelumnya, Panda Nababan dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kesimpulan pada forum lobby minggu lalu mengenai akan dilakukannya reformulasi hak interpelasi oleh para pengusul. Dua fraksi besar di DPR, FPDIP dan FPG, menghendaki perlunya fokus terhadap obligor nakal. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan sikapnya bahwa arah interpelasi ditujukan kepada para obligor nakal yang tidak kooperatif dan mengemplang uang negara. Sedangkan Fraksi Partai Golkar pun bersikap serupa. Hal itu ditegaskan Ketua FPG Priyo Budi Santoso seusai rapat paripurna DPR. "Keputusan ini merupakan solusi terbaik. FPG menyetujui interpelasi BLBI, tapi dengan reformulasi arahnya, yakni terhadap para obligor BLBI yang tidak kooperatif," ujarnya. Selain itu, ungkap Priyo, terhadap obligor BLBI yang sudah kooperatif dan telah membayar utangnya, serta sudah mengantongi SKL (Surat Keterangan Lunas) akan dihormati sebagai kepastian hukum tetap. "Obligor yang sudah membayar dan kooperatif harus dihormati," tegasnya. Mengenai mekanisme atas reformat arah interpelasi BLBI tersebut akan dibicarakan di fraksi-fraksi. "Semuanya akan dibicarakan di masing-masing fraksi," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007