Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, telah menyesuaikan jam kerja para ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkot Pontianak selama bulan Ramadhan.

"Untuk jam kerja para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak sepanjang bulan Ramadhan, yakni mulai masuk pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro di Pontianak, Senin (6/5).

Ia menjelaskan, pada hari biasa jam kerja para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak, yakni dimulai bekerja atau masuk kantor pukul 07.15 WIB dan pulang kerja pukul 15.15 WIB.

Multi menambahkan, pengaturan penyesuaian jam kerja tersebut diatur dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bernomor 62/SE/BKPSDM-D/2019 tanggal 3 Mei 2019.

"Jam kerja selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin sampai dengan Kamis, masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB hingga 14.15 WIB, dan khusus hari Jumat, istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat," ungkapnya.

Menurut dia, pemberlakuan jam kerja tersebut mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya Bulan Suci Ramadhan 1440 H. "Selama bulan Ramadhan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan seperti biasanya," katanya.

Multi berharap, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak mematuhi ketentuan jam kerja tersebut. Para ASN juga diminta disiplin mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

"Pelayanan publik selama Bulan Suci Ramadhan menyesuaikan dengan surat edaran ini," katanya.

 

Pewarta: Andilala
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019