Surabaya (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan mentargetkan untuk menuntaskan modernisasi pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), hingga akhir 2008. Dirjen Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution mengemukakan hal itu di Surabaya, Selasa, pada peresmian 47 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 19 KP2KP di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, II, III dan Kanwil DJP Bali. Peresmian dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Jatim Imam Utomo, Asisten II Pemprov Bali Wayan Sugiartha dan sejumlah wajib pajak diantaranya Dirut PT Maspion Alim Markus dan Dirut PT Surya Inti Permata Henri Gunawan. Darmin mengatakan, perpajakan telah meluncurkan modernisasi pelayanan semenjak lima tahun lalu, namun program modernisasi pelayanan perpajakan tersebut hingga kini belum selesai karena SDM terbatas, sehingga dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. "Hingga 2006 sudah ada 40 KPP di 20 Kanwil Direktorat Jenderal Pajak yang sudah menerapkan sistem administrasi pelayanan perpajakan moderen. Ini memang pekerjaan berat karena menyangkut perubahan sistem administrasi pajak dan perubahan perilaku," katanya. Menurut Darmin Nasution, modernisasi pelayanan pajak dilakukan dengan melakukan restrukturisasi organisasi, penyempurnaan proses bisnis melalui IT, penyempurnaan sistem SDM berbasis kompetensi dan transparansi serta penerapan kode etik pegawai. Sementara itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, esensi dari peresmian KPP dan KP2KP adalah perubahan sarana prasarana kantor, serta perubahan mindset dan budaya kerja bagi seluruh aparat pajak agar bisa menggunakan prosedur yang baru. "Banyak masyarakat kita yang tidak tahu NPWP dan banyak yang berfikir kalau bayar pajak sama dengan masa kompeni. Sementara itu banyak pengusaha yang awalnya kaya, tiba-tiba merasa miskin karena hendak membayar pajak," katanya. Sri Mulyani mengatakan, pajak dilaksanakan karena Indonesia merupakan negara merdeka yang harus membiayai dirinya sendiri. "Hak negara untuk meminta warganya membayar pajak dan Depkeu siap mengawasi penggunaannya," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007