Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pekerjaan Umum mulai memberlakukan kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 3 persen tetapi final, berbeda dari sebelumnya sebesar 2 persen tetapi tidak final. "Mekanisme pungutan pajak ini diharapkan membuat kontraktor lebih efisien dalam melaksanakan pekerjaannya," kata Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono, seusai melakukan penanaman pohon di Balai Pelatihan Konstruksi (BLK) di Jln Suratmo, Jakarta, Senin. Melalui pemberlakuan tarif pajak final maka perusahaan yang lebih efisien serta memperoleh rasio laba yang tinggi akan diuntungkan dari sistem ini. Sistem ini akan membuat kontraktor lebih efisien, serta tidak memungkinkan lagi terjadi banting-bantingan harga. "Kontraktor harus hati-hati betul memperhitungkan penawarannya karena untung tidak untung kontraktor harus membayar pajak 3%," tegasnya. Terkait kontraktor yang ikut serta dalam tender APBN tahun 2008, Budi mengatakan, terdapat 80.000 pelaku jasa kontraktor yang mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai syarat mengikuti tender. "Jumlah itu akan terus bertambah karena memang proses pembuatan terus dilakukan oleh LPJK," jelas. Budi menjelaskan, dengan jumlah pelaku jasa konstruksi yang mempunyai SBU terus bertambah, maka anggaran untuk infrastruktur pemerintah, khususnya di Departemen PU pada 2008 tidak perlu dikhawatirkan tidak dapat diserap secara maksimal oleh para kontraktor. Selain itu, dengan langkah percepatan tender yang telah dilakukan oleh pemerintah sejak bulan November lalu telah didapatkan sejumlah kontrak yang terikat, hanya tinggal tandatangan dan telah terikat kontrak multiyears. Dengan demikian sekarang terus dilakukan usaha percepatan tender yang lain. Budi mengatakan, paket-paket kontrak yang ditawarkan pemerintah masih banyak yang berkisar Rp1-10 miliar, dengan begitu ada kesempatan buat kontraktor yang tidak terlalu besar untuk bersaing. Mereka harus lebih efisien kalau ingin mendapatkan tender, karena memang terjadi banyak persaingan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007