Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara tersangka tindak pidana terorisme Abu Dujana alias Ainul Bahri telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Thomson Siagian di Jakarta, Selasa, menyatakan, berkas dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara. "Dilimpahkan pada Jumat, tanggal 30 November 2007," ujar Thomson. Selain Abu Dujana, berkas enam tersangka terorisme lain juga sudah diajukan ke pengadilan. Keenam tersangka itu adalah, Zarkasih alias Mbah, Arif Syafuddin alias Tsagof, Aris Widodo alias Tri, Taufik Masduki alias Abu Khotib, Azis Mustofa alias Ari, dan Nur Afiffudin alias Suharto. Dalam dakwaannya, jaksa menjerat para tersangka menggunakan pasal 9, 13, 15, dan 17, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dalam kurun waktu 2004 sampai 2007 di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah Selain itu, mereka juga diduga membawa, membuat, dan menyimpan senjata api di Indonesia untuk tujuan jahat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007