Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan sejumlah ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) memungkinkan bisa digunakan untuk arus mudik tahun 2019.

"Insya Allah, sekitar lima koma sekian kilometer Jalan Tol Cisumdawu bisa digunakan untuk mudik tahun ini," kata Iwa Karniwa usai mengikuti Rapim di Gedung Sate Bandung, Senin (6/5).

Iwa mengatakan ruas Jalan Tol Cisumdawu yang bisa digunakan untuk arus mudik dimulai dari Rancakalong, kemudian masuk ke Terowongan Kembar dan jalur tersebut dipastikan selesai pada 20 Mei.

"Informasi dari satker (Terowongan Kembar Tol Cisumdawu) bisa digunakan, tapi hanya satu jalur," kata Iwa.

Menurut dia, saat ini pihak satker (dari Kementerian PUPR) sedang menyiapkan akses di wilayah Tanjungsari dan Rancakalong serta Sumedang untuk pemudik menuju dan ke ruas tol tersebut.

"Jadi sekarang sedang disiapkan akses masuk dan keluar tolnya, sudah signifikan nanti akan tersambung ke jalan provinsi,” ujarnya.

Dia mengakui pengerjaan akses ini masih menemui beberapa kendala terutama di beberapa titik badan jalan yang belum selesai.

"Hal ini agak menghambat pembangunan fisiknya. Tapi sudah kami rapatkan bagaimana penyelesaiannya," katanya.

Lebih lanjut Iwa mengatakan Terowongan Kembar Jalan Tol Cisumdawu di daerah Rancakalong hanya akan digunakan satu sisi dari arah Bandung ke Cirebon.

Satu terowongan, kata dia, belum difungsikan meski sudah tuntas karena memerlukan beberapa persiapan utilitas seperti rambu dan lain-lain, dan yang difungsikan masih satu arah, dari Bandung ke Cirebon.

Iwa menambahkan meskipun satu terowongan yang dipakai, dirinya menilai arus mudik ke arah Cirebon bisa memiliki dua alternatif utamanya menuju ke Sumedang.

"Pertama ruas Cisumdawu dan satu lagi jalan nasional via Cadas Pangeran. Nanti detil pengaturannya oleh dishub tapi ini bisa difungsikan," kata Iwa.


Baca juga: Kementerian PUPR pantau rutin kondisi ruas tol untuk arus mudik
Baca juga: Kemenhub siapkan konsep ganjil-genap tol mudik Lebaran

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019