Amman, Jordania (ANTARA) - Kementerian Urusan Luar Negeri dan Ekspatriat Jordania memperingatkan mengenai dampak dari peningkatan agresi Israel terhadap daerah terkepung Palestina, Jalur Gaza, dan menyerukan segera dihentikannya agresi tersebut.

Kementerian di Amman tersebut menyeru Israel "agar mematuhi hukum kemanusiaan internasional", demikian laporan kantor berita resmi Jordania, Petra.

Kementerian itu, di dalam satu pernyataan pers yang dikeluarkan pada Ahad (5/5), mengatakan, "Kekerasan hanya akan mengakibatkan penderitaan dan ketegangan lebih jauh." Kementerian tersebut menyerukan perdamaian dan menggaris-bawahi dukungannya buat upaya Mesir serta PBB yang dilancarkan untuk mewujudkan perdamaian.

Kementerian itu juga menekankan pentingnya untuk menghentikan semua operasi militer terhadap daerah kantung Palestina, yang warganya menderita akibat krisis kehidupan dan kemanusiaan, kata Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Senin pagi. Rakyat Palestina di Jalur Gaza, kata Kantor Berita Petra, menderita akibat blokade tidak sah dan penghukuman kolektif yang dilakukan Israel.

Ditambahkannya, tak-adanya prospek bagi perdamaian --yang terus berlangsung, pendudukan yang berlanjut dan blokade yang dilakukan atas Jalur Gaza merupakan ancaman terbesar keamanan dan kestabilan di wilayah tersebut.

Kementerian itu menyeru masyarakat internasional agar segera menghentikan kekerasan dan mewujudkan perdamaian serta perlindungan rakyat Palestina.

Mengenai penyelesaian konflik Palestina-Israel, kementerian tersebut mengajukan prospek nyata bagi penyelesaian konflik itu dengan dasar penyelesaian dua-negara, yang menjamin berdirinya Negara Paleatina Merdeka dengan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Al-Quds (Jerusalem) Timur sebagai ibu kotanya, kata Petra.

Sumber: WAFA
Baca juga: Raja Jordania desak perlindungan warga Gaza
Baca juga: Jordania kecam keputusan Israel perluas pemukiman
Baca juga: Jordania desak Israel hentikan langkah keamanan di Masjid Al-Aqsha
​​​​​​​

Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019