Jakarta (ANTARA News) - PT Direct Vision, operator TV berlangganan Astro, menyatakan tidak melakukan pelanggaran atas UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena perusahaan telah melakukan bisnis televisi yang normal. "Ini masalah persaingan bisnis biasa. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Astro," kata Vice President Corporate Affairs PT Direct Vision (Astro Indonesia), Halim Mahfudz, di Jakarta, Selasa, saat ditanya kasus perusahaan asal Malaysia tersebut yang kini ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, pada 14 September 2007, tiga operator televisi berlangganan yaitu Indovision, Telkomvision dan IM2 melaporkan PT Direct Vision, ke KPPU karena diduga melakukan monopoli siaran Liga Inggris di Indonesia. Halim Mahfudz mengatakan semua yang dilakukan Astro sudah berdasarkan praktik bisnis industri televisi yang normal dan sudah sudah sesuai dengan praktik industri di Indonesia dan di dunia. Ia mengatakan semua televisi mempunyai program eksklusif dan program siaran Liga Inggris adalah program ekslusif Astro. Halim Mahfudza juga mengatakan pada September 2007 ia pernah dimintai keterangan oleh KPPU untuk menjelaskan kasus tersebut. Sebelumnya, Ketua KPPU M Iqbal mengatakan kasus televisi berlangganan Astro sudah masuk dalam tahap pemberkasan. Setelah selesai pemberkasan, KPPU akan melakukan gelar laporan, untuk diputuskan apakah akan dimasukkan ke pemeriksaan pendahuluan atau tidak.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007