Bandung (ANTARA News) - Terpidana Obon (61), petugas pemulasaraan RS Al Islam Bandung yang terlibat kasus kematian Praja Madya IPDN Cliff Muntu, akhirnya divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Selasa. Putusan banding jaksa penuntut umum yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Suhartono SH itu lebih tinggi satu bulan ketimbang putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dalam persidangan sebelumnya memvonis enam bulan penjara. Dalam persidangan di PN Bandung dua bulan lalu, pria tua itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara potong masa penahanan. Atas putusan majelis hakim PN Bandung Kresna Menon SH tersebut, tim JPU mengajukan banding ke PT Bandung. Ironisnya, penambahan masa hukuman Obon selama satu bulan itu bukan atas dasar perbuatan pidana yang dilakukan pria itu, melainkan vonis itu keluar lantaran PN Bandung terlambat mengirimkan berkas dakwaan Obon ke PT Bandung. "Jadi karena berkasnya itu telat dikirim, kita sudah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Obon, sehingga hukumannya ditambah sebulan dan potong masa penahanan," ujar Humas PT Bandung Willy Syukur Sopaheluwakan SH. Majelis selain memutus hukuman tujuh bulan penjara potong masa tahanan, juga memerintahkan terpidana untuk keluar dari rumah tahanan negara (Rutan) Kebonwaru Bandung yang dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor. Dalam persidangan di PN Bandung sebelumnya, dakwaan primer yakni melakukan tindak pidana Undang Undang RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran tidak terbukti. Obon hanya dinyatakan terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 55 KUH-Pidana, yakni turut serta membantu tindak pidana praktek kedokteran. Warga Bandung itu didakwa turut serta melanggar undang undang kedokteran, hanya gara-gara memberikan nomor telepon Iyeng Sopandi, mantan pegawai Dinas Kesehatan Kota Bandung, yang menyuntikkan cairan formalin ke dalam jenazah Cliff Muntu pada awal Maret 2007 silam.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007