Jakrta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik (parpol) harus segera disahkan agar tidak menganggu proses pemilihan umum (Pemilu) 2009, kata pengamat politik hari Selasa di Jakarta.
Menurut Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Harris, meski sempat tertunda, RUU ini harus segera disahkan dan jangan sampai kembali tertunda.
"Penundaan terjadi karena adanya tarik menarik kepentingan akibatnya pembahasan RUU ini menjadi bertele-tele. Harus segera disahkan," katanya setelah acara diskusi "Demokrasi dan Pluralisme: Presiden Alternatif di Mata anak Muda", di Universitas Nasional yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid dan Wimar Witoelar.
Ia mengatakan pembahasan mengenai asas partai seharusnya tidak diperlukan, kalaupun dibahas maka butuh waktu singkat.
"Partai politik refleksi masyarakat, kalau masyarakatnya majemuk maka asas partai juga majemuk. Padahal sebenarnya banyak hal yang dibahas di RUU Parpol tidak terlalu substantif," ujarnya.
Sementara itu menurut Sekjen PKB Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid atau yang akrab disapa Yenny Wahid, pertentangan mengenai asas partai seharusnya tidak terjadi sehingga menyebabkan pengesahan RUU tertunda.
"Tidak perlu ada dikotomi. Kalaupun partai berlandaskan agama maka tidak apa-apa selama ada toleransi, menghargai sesama, dan keadilan dan tidak bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.
DPR RI menunda pengesahan RUU tentang Partai Politik akibat masih adanya perbedaan pendapat yang belum bisa diselesaikan di antara fraksi-fraksi menyangkut asas parpol.
Ketua Pansus RUU tentang Parpol Ganjar Pranowo di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa mengemukakan, semula DPR menetapkan jadwal pengesahan terhadap RUU tersebut pada rapat paripurna pada Selasa (4/12).
Namun, perbedaan antarsejumlah fraksi mengenai asas parpol baru dapat diselesaikan pada rapat Pansus terakhir Selasa dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Karena itu, RUU tersebut batal disahkan pada rapat paripurna DPR pada Selasa siang.
Ganjar mengatakan penundaan itu dilakukan hingga Kamis (6/12)
sedangkan Anggota Pansus RUU Parpol dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan perbedaan pendapat menyebabkan fraksi-fraksi di DPR terbelah dua.
Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) berada dalam satu sikap yang menginginkan agar semua Parpol berasaskan Pancasila.
Fraksi lainnya, PPP, PAN, PKS, PDS, PKB, Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) menyetujui rumusan yang diajukan pemerintah bahwa azas Parpol tidak bertentangan dengan Pancasila.
Pada akirnya rumusan yang berhasil disetujui tetap seperti yang terdapat dalam UU No.31/2002 bahwa asas parpol tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007