Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelamatkan uang negara senilai lebih Rp119 miliar selama tahun 2007, meskipun baru Rp59 miliar yang sudah disetor kepada negara. Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan menyebutkan hal tersebut dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan KPK di Balai Sidang Senayan Jakarta, Selasa. "Uang negara yang diselamatkan tahun 2007 sebesar Rp119 miliar lebih, yang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berupa denda, barang rampasan dan uang pengganti," kata Tumpak. Ia mengaku masih banyak putusan yang belum dilakukan eksekusi, terutama dalam denda dan uang pengganti. "Kalau uang pengganti itu, mungkin diperoleh mungkin tidak. Kalau tidak ada lagi yang bisa disita dari hartanya maka dapat ditambah hukumannya secara pidana," kata Tumpak. Selama tahun 2007, KPK menerima 5.592 laporan dari masyarakat, 5.401 laporan diantaranya diindikasikan merupakan kasus korupsi. KPK sejauh ini telah menindaklanjuti 183 kasus dan telah menyerahkan 491 kasus untuk ditangani instansi lain. Untuk kasus gratifikasi, Tumpak menyebutkan untuk tahun 2007 total pelaporan berjumlah Rp7,451 miliar. "Dari jumlah itu, Rp4,8 miliar telah dikembalikan ke pemiliknya sementara Rp2,6 miliar disita oleh negara," katanya. Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi diselenggarakan KPK dan diikuti lembaga tinggi negara, departemen, lembaga setingkat departemen serta komisi. Lembaga dan instansi pemerintah yang diundang memaparkan hasil kerja selama satu tahun terakhir dalam pemberantasan korupsi di lingkungan kerjanya. Konferensi dua hari akan ditutup Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (5/12).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007