Jakarta (ANTARA News) - Sidang Paripurna DPR memutuskan untuk menyepakati usulan interpelasi anggota DPR terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), namun substansi interpelasi diserahkan kepada masing-masing fraksi untuk disempurnakan. "Ada permufakatan yang luar biasa bahwa pada prinsipnya interpelasi disetujui secara aklamasi dengan substansi interpelasi disempurnakan oleh wakil-wakil rakyat," kata wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, saat memimpin sidang paripurna tersebut di Jakarta, Selasa. Keputusan itu sempat didahului oleh hujanan interupsi dan skors selama 15 menit untuk dilakukan konsultasi antara pimpinan sidang dengan para pimpinan fraksi Usulan interpelasi itu sendiri dilakukan pada sidang paripurna DPR pekan lalu (27/11) oleh sekitar 71 anggota, dan atas usulan tersebut, sidang paripurna kemudian memutuskan menunda voting pengambilan keputusan atas usulan tersebut. Atas keputusan tersebut, salah satu penggagas interpelasi, Ade Daud Nasution dari Fraksi PBR mengatakan, keputusan itu menunjukkan bahwa demokrasi masih ada di Indonesia. "Biarkan Presiden menjelaskan kepada DPR apa tindakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang telah merugikan negara hingga sekitar ratusan triliun itu," katanya. Jumlah kerugian negara akibat tindakan pengemplang BLBI itu, tambahnya, cukup untuk menambah anggaran pendidikan dalam APBN sehingga memenuhi ketentuan UUD. Saat menyampaikan usulan interpelasi, Ade menyampaikan beberapa alasan interpelasi, yaitu penyelesaian yang masih berlarut-larut menyangkut uang negara Rp680 triliun, tidak transparannya penanganan masalah KLBI/BLBI, perlunya pemerintah meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada pengelola BLBI, serta perlu dikaji dan ditelaah ulang perjanjian-perjanjian BLBI seperti MSAA atau akta pengakuan utang. "Untuk para obligor yang belum menyelesaikan kewajiban kepada pemerintah, seharusnya menempatkan perusahaan para obligor bermasalah di bawah pengawasan kejaksaan agung," ujarnya Sementara itu, penggagas lainnya Dradjad Wibowo mengatakan selama ini lebih banyak penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan dengan ekses negatif dan tidak selesai sehingga tolak ukur keadilan dan pengembalian uang negara menjadi sumir. "Dengan interpelasi ini, akan berdampak penyelesaian masalah yang komprehensif dan tidak akan muncul-muncul lagi," kata Dradjad, yang merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PAN. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007