Jakarta (ANTARA News) - DPR menunda pengesahan RUU tentang Partai Politik (Parpol) akibat masih adanya perbedaan pendapat yang belum bisa diselesaikan di antara fraksi-fraksi menyangkut azas parpol. Ketua Pansus RUU tentang Parpol, Ganjar Pranowo, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, mengemukakan semula DPR menetapkan jadwal pengesahan terhadap RUU tersebut pada rapat paripurna Selasa (4/12). Tetapi perbedaan antar sejumlah fraksi mengenai azas parpol baru dapat diselesaikan pada rapat Pansus terakhir Selasa dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Karena itu, RUU itu batal disahkan pada rapat paripurna DPR pada Selasa siang. Dengan penundaan pengesahan itu, maka target DPR untuk mengesahkan RUU Parpol pada 4 Desember 2007 tidak tercapai. Ganjar mengatakan penundaan itu dilakukan hingga Kamis (6/12). Sedangkan, Anggota Pansus RUU Parpol dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengemukakan perbedaan pendapat menyebabkan fraksi-fraksi di DPR terbelah dua. Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) berada dalam satu sikap yang menginginkan agar semua parpol berazaskan Pancasila. Sedangkan fraksi lainnya, PPP, PAN, PKS, PDS, PKB, Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) menyetujui rumusan yang diajukan pemerintah bahwa azas parpol tidak bertentangan dengan Pancasila. Rumusan yang disetujui tetap seperti yang terdapat dalam UU No.31/2002 bahwa azas parpol tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (*)

Copyright © ANTARA 2007