"MUI meminta kepada para penyelenggara jasa hiburan malam seperti singing hall, karaoke, sauna, spa, massage dan billiard untuk tutup selama bulan Ramadhan," kata Zainut di Jakarta, Minggu.
Bagi pengusaha jasa restoran dan warung makan, kata dia, untuk mengatur waktu operasionalnya dan atau membuka usahanya dengan tidak secara terbuka, atraktif dan terang-terangan.
Ramadhan, kata dia, juga harus menjadi momentum masyarakat mengakhiri semua silang sengketa, saling tuduh, fitnah dan saling olok dengan penyebutan "kampret" dan "cebong".
"Marilah kita kembali menjadi manusia yang mulia karena kita adalah saudara," kata dia.
MUI, lanjut dia, juga meminta lembaga penyiaran meningkatkan kepatuhannya pada UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku dan Standard Program Siaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"MUI mengimbau stasiun televisi selama bulan Ramadhan tidak mengganggu dengan siaran-siaran yang kurang baik seperti tayangan yang mengandung kekerasan, perilaku seks menyimpang, hal-hal gaib, paranormal, klenik dan candaan yang berlebihan," kata dia.
Baca juga: Tempat hiburan malam di hotel buka terbatas selama Ramadhan
Baca juga: MUI harapkan tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan
Baca juga: Polda Jambi razia tempat hiburan malam jelang puasa
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019