Jakarta (ANTARA) - Menteri Transportasi Prancis, Elisabeth Borne melarang e-scooters (skuter listrik) melintasi trotoar mulai September 2019 karena kerap mengganggu para pejalan kaki.

Diperkirakan sebanyak 15.000 e-skuter yang dioperasikan beberapa perusahaan telah membanjiri ibukota Prancis sejak diperkenalkan tahun lalu. Jumlah itu diproyeksikan meningkat menjadi 40.000 unit pada akhir tahun ini.

Elisabeth Borne mengatakan kepada Le Parisien, dilansir AFP, Sabtu bahwa siapa pun yang mengendarai e-skuter, monowheel, pengangkut pribadi atau papan hover di trotoar akan didenda 135 euro (Rp2,1 juta) mulai September.

Sebaliknya, pengendara e-skuter harus melintasi jalur sepeda atau jalur khusus agar "pejalan kaki tidak terjepit ke tembok", kata Elisabeth Borne.

Pengguna e-skuter masih diperkenankan melintasi trotoar, asalkan mesinnya dimatikan.

Layanan sewa skuter, dari perusahaan Lime and Bird hingga Uber, menjadi begitu populer di Prancis. Selain Prancis, Peru juga sudah melarang e-skuter melintasi trotoar.

Wali Kota Paris, Anne Hidalgo mengumumkan langkah-langkah untuk melindungi pejalan kaki dari e-skuter, "terutama untuk orang tua dan anak-anak".

Dia mengatakan, parkir e-skuter sembarangan yang menghambat pejalan kaki atau lalulintas akan dikenakan denda 35 euro (Rp550 ribu). Hal itu memaksa dewan kota Paris untuk membangun tempat parkir berkapasitas 2.500 e-skuter.

Lebih dari 1.500 orang dirawat karena cedera akibat menggunakan skuter listrik bertenaga baterai di Amerika Serikat sejak akhir 2017, menurut survei Consumer Reports pada Februari lalu.


Baca juga: Kymco tatap peluang skuter listrik di Indonesia

Penerjemah: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019