Jakarta (ANTARA News) - Kasus dana aliran Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir sampai ke mantan anggota DPR periode 1999-2004 menjadi pertanyaan wajib untuk setiap calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga dari empat calon pimpinan KPK periode 2007-2011 yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin, ditanya soal kasus aliran dana tersebut.
Setiap calon ditanya oleh anggota Komisi III apakah berniat meneruskan pengusutan kasus tersebut.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman bertanya kepada capim KPK, Antasari Azhar, apakah jika terpilih akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat, termasuk para anggota DPR yang diduga menerima dana BI.
Antasari menjawab bahwa setelah ia mencermati pemberitaan di media tentang kasus aliran dana BI, yang baru terungkap adalah fakta, tetapi belum ada bukti.
"Tentu harus dianalisa dulu fakta hukumnya dan apakah ada tindak pidana dalam kasus itu," ujarnya.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung itu mengatakan ia tidak akan mengambil langkah hukum hanya berdasarkan asumsi.
Amien Sunaryadi yang mendapatkan giliran pertama dalam uji kelayakan juga mendapatkan pertanyaan yang sama.
Namun, Wakil Ketua KPK Bidang Informasi dan Data itu menolak menjawab dengan alasan kasus aliran dana BI masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena kalau saya jawab akan menganggu proses penyelidikan," ujarnya singkat.
Sedangkan pensiunan polisi Bibit Samad Rianto yang mendapat giliran ketiga ditanya oleh anggota Komisi III DPR, Arbab Paproeka.
Bibit memberikan jawaban yang senada dengan Antasari.
Ia mengatakan akan menangani kasus itu bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang ada.
KPK di bawah kepemimpinan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 29 Desember 2007 masih menyelidiki kasus dana aliran BI.
KPK saat ini masih kesulitan menemukan barang bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.(*)