"Ada dua laporan dari BPN ke kami, pertama terkait Situng dan kedua terkait lembaga survei. Ini sedang kami pelajari dan kami kaji. Nanti, Senin, kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan keputusan pendahuluan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu.
Dalam sidang itu, menurut Abhan, "Nanti akan diputuskan laporan itu dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut atau berhenti sampai pada pembacaan putusan pendahuluan."
Abhan menegaskan, Badan Pengawas Pemilu dengan terbuka menerima segala laporan dugaan kecurangan dari masing-masing pasangan calon. "Semua laporan kita tindak lanjuti sesuai dengan kajian selama memenuhi syarat formil dan materiil," katanya.
Baca juga: Bawaslu: Laporkan segala bentuk kecurangan
Baca juga: Bawaslu sebut cara kurangi kecurangan pemilu dengan pengawasan melekat
Pewarta: Ade P Marboen dan Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019