Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kota setempat segera menerbitkan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah.
"Waktunya sudah mendesak. Instansi terkait seharusnya segera menerbitkan jam operasi THM di Palangka Raya. Saya dengar dinas terkait belum menerbitkan aturan tersebut," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra, Sabtu.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional itu, apabila surat pengaturan jam operasional tidak segera diterbitkan, dikhawatirkan akan banyak THM tidak menerima surat edaran tersebut yang akhirnya tetap beroperasional dengan jam sesuai aturan biasanya.
Dia mengatakan berdasarkan surat edaran tahun-tahun sebelumnya yang mengurus mengenai hal tersebut, THM tidak boleh beroperasional beberapa hari di awal bulan Ramadhan. Setelah beberapa hari tersebut pemilik THM baru diperbolehkan membuka tempat usahanya itu.
"Kalau ada yang buka biasanya sanksinya bisa pencabutan izin operasional THM. Tapi setahu saya, dan nanti akan kami lihat lagi dalam aturan yang tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda)," kata Beta.
Dia pun berharap di bulan Ramadhan tahun ini semoga daerah Kota Palangka Raya aman, tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bisa memicu hal-hal negatif serta lain sebagainya.
Dia mengatakan satu bulan penuh umat Muslim di daerah setempat akan menjalankan ibadah puasa, serta menjalankan ibadah lainnya. Maka dari itu para legislator di DPRD setempat mengajak agar terus menjaga kamtibmas bersama, baik pemeluk agama apa saja yang ada di Palangka Raya.
"Semoga selama bukan suci Ramadhan nantinya selalu aman dan tidak ada gangguan yang dapat meresahkan masyarakat di kota ini. Kami juga yakin aparat kepolisian juga tidak tinggal diam untuk menjaga wilayahnya agar aman dan tentram dari hal-hal negatif," kata Beta.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019