Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memperbaharui Daftar Efek Syariah yang merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya. "Selain itu, Daftar Efek Syariah ini, juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, di Jakarta, Senin. Menurut dia, efek-efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah tersebut meliputi 20 efek syariah dengan jenis sukuk/obligasi syariah, 164 efek syariah dengan jenis saham yang dikeluarkan oleh emiten dan 5 efek syariah dengan jenis saham Perusahaan Publik dan 3 emiten delisting. Dia menambahkan daftar efek syariah itu disusun oleh sebuah tim yang beranggotakan pejabat dan pegawai di lingkungan Bapepam dan LK, PT. Bursa Efek Jakarta, PT. Bursa Efek Surabaya dan anggota Dewan Syariah Nasional dan Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan daftar efek syariah berasal dari laporan keuangan tengah tahunan 2007 serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. Fuad mengatakan secara periodik Bapepam dan LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007