CPIN dan INTP Penuhi Syarat untuk Transaksi Marjin
Senin, 3 Desember 2007 18:40 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah dua saham baru yang memenuhi syarat untuk masuk transaksi marjin, yaitu saham PT Charoen Pokhpan Indonesia Tbk (CPIN) dan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk (INTP).
"Menunjuk keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah, maka kami umumkan ada sekitar 57 saham yang memenuhi persyaratan transaksi marjin," kata Kepala Divisi Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Senin.
Hamdi mengatakan, selain dua saham baru yakni CPIN dan INTP, sisanya merupakan saham lama yang telah ditransaksikan marjin antara lain, Telkom, PGAS, LSIP, MASA, MEDC, MLPL, PNBN, KLBF, FREN, ENRG, BUMI, BMRI, BMTR dan BNII.
(*)